PERATURAN DEWAN PERS
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat: 1) Berita benar-benar mengandung kepentingan
publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang
harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring. d. Setelah memuat berita sesuai dengan
butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content)
a.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. b.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1) Tidak
memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi yang mengandung
prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) Tidak memuat isi
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani. d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). e. Media
siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. f. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)
tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi
yang melanggar ketentuan pada butir (c). h. Media siber bertanggung jawab atas
Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi
atau yang diberi hak jawab. c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab
wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya; 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,
juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media
siber yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. e. Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta
rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan
kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib
disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. b.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati
hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas.
9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa
mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh
Dewan Pers.
Jakarta,
3 Februari 2012
Disepakati
oleh:
ORGANISASI
WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
1.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4.
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
6.
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
7.
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui
Ttd
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers